Currently I'm Offline. Please leave a message . . .

Translator

Arsip-arsip

Sensus Pajak Nasional (SPN)

Apa itu Sensus Pajak Nasional (SPN)?

Kegiatan pengumpulan data mengenai kewajiban perpajakan dalam rangka memperluas basis pajak dengan mendatangi subjek pajak (orang pribadi atau badan) di seluruh wilayah Indonesia yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Apa dasar hukum SPN ?

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16Tahun 2009;
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.03/ 2011 tanggal 12 September 2011 tentang Sensus Pajak Nasional.

Apa tujuan SPN?

Menjaring seluruh potensi perpajakan dalam rangka memenuhi Tri Dharma Perpajakan, yaitu:

  1. Seluruh Wajib Pajak (WP) terdaftar;
  2. Seluruh Objek Pajak dipajaki;
  3. Pelaksanaan kewajiban perpajakan tepat waktu dan tepat jumlah sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Apa manfaat SPN?

  1. Menyiapkan data yang akurat atas potensi pajak dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak;
  2. Meningkatkan pelayanan yang berkeadilan bagi masyarakat (WP) dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan;
  3. Meningkatkan peran serta masyarakat (WP) dalam mendukung kelangsungan pembangunan sehingga bangga menjadi warga negara.

Siapa sasaran SPN ?

Orang Pribadi dan badan yang berada di lokasi sentra bisnis, high rise building, dan kawasan pemukiman.

Bagaimana tahapan pelaksanaan SPN?

  1. Sebelum pelaksanaan SPN, Petugas Sensus Pajak dapat melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, antara lain Pemerintah Daerah, Ketua RT/ RW, pengelola sentra ekonomi/high rise building/ pemukiman, perhimpunan/asosiasi, dan tokoh masyarakat;
  2. Petugas Sensus Pajak melakukan sosialisasi kepada subjek pajak calon responden tentang rencana pelaksanaan sensus sebelum hari pelaksanaan SPN;
  3. Sebelum melakukan wawancara,

Leave a Reply

  

  

  

You can use these HTML tags

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>